Welcome to my blog..... Thank's to visit...! Jangan lupa? tinggalkan komentar anda...

Rabu, 28 April 2010

APA ITU NUPTK????

Sesuai dengan Permendiknas Nomor 8 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Ditjen PMPTK, pasal 8 menyatakan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal. Secara khusus kehadiran UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen semakin memposisikan Ditjen PMPTK pada posisi strategis dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.
Sebagai implikasi amanat UU No. 14 tahun 2005 tersebut, Ditjen PMPTK memandang perlu menyiapkan data PTK yang benar, akurat, dan mutakhir sebagai bahan yang dapat digunakan untuk dasar analisis dan sumber data berbagai program kegiatan dalam upaya peningkatan mutu PTK.
Dalam upaya mendukung ketersediaan data PTK yang benar, akurat, dan mutakhir, Ditjen PMPTK telah mengembangkan sebuah Format Pendataan Instrument NUPTK 2007 untuk mendapatkan informasi PTK secara mendetail dan historikal.
Ditjen PMPTK juga memberikan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang terdiri dari 16 digit numerik dan bersifat unik kepada PTK yang memiliki informasi yang baik dan lengkap. Sistem pemberian nomor ini juga dilengkapi dengan proses pencarian PTK yang terhitung ganda (double-counting) akibat mengajar di beberapa sekolah atau bekerja di beberapa instansi pendidikan untuk menghasilkan informasi tabulasi jumlah PTK secara riil.
NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah nomor yang diberikan kepada setiap individu yang sedang bekerja sebagai pendidik dan tenaga kependidikan formal maupun non formal yang bersifat unik secara nasional. Pendidik dan tenaga kependidikan yaitu : Guru, Kepala Sekolah, Laboran, Pustakawan, Penjaga Sekolah, Tutor, Pengawas Sekolah, Instruktur Khusus, dsb bidang kependidikan.

Dalam rangka mendukung program Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) dalam memenuhi tuntutan UU SISDIKNAS NO.20 TH 2003 dan UU GURU DAN DOSEN NO.14 TH 2005 yaitu :
1.Melakukan Sertifikasi Guru
2.Pemberian tunjangan khusus bagi PTK
3.Memberikan Penghargaan Akhir masa Bakti
4.Memberikan beasiswa bagi anak guru berprestasi
5.Memberikan Peningkatan Mutu Pendidik
6.Program Pembangunan Rumah Dinas Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
7.Mendistribusikan dana blockgrant guru bantu, pengawas sekolah, blockgrant operasional pengawas sekolah
8.Pemberian tunjangan fungsional Guru non PNS
9.Pemberian Tunjangan Kelebihan Jam Mengaja
10.Peningkatan kualifikasi Guru dari D-4 ke S1

Maka sejak Desember 2006 dilakukan pendataan NUPTK kepada seluruh PTK (Negeri dan Swasta) di Indonesia melalui LPMP dan Dinas pendidikan Kabupaten/Kota. Tahapan Pendataan NUPTK adalah :
1.Pengebaran instrumen profil NUPTK (5 lembar untuk masing-masing PTK) oleh dinas pendidikan Kabupaten/Kota. PTK mengisi profil NUPTK dengan lengkap di sekolah induknya.
2.Pengumpulan instrumen profil NUPTK
3.Pengentrian data ke program aplikasi SIMNUPTK
4.Pengiriman data ke LPMP
5.Validasi data di LPMP
6.Proses penomoran Ditjen PMPTK Jakarta.

Demi terealisasinya program tersebut dan juga untuk kepentingan para PTK, maka perlu dilakukan verifikasi data untuk memastikan bahwa PTK sudah terdata dalam data base dan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Sumber : nuptk.info

BLORA LANGKA PENILIK PLS

Penilik adalah jabatan fungsional dan jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh PNS. Penilik mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pemantauan, penilaian dan bimbingan terhadap penyelenggaraan pendidikan luar sekolah (KepMenpan 15/KEP/M.PAN/3/2002). Kedudukan Penilik adalah sebagai pelaksana teknis fungsional penilikan pendidikan luar sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau dinas lainnya yang bertanggung jawab di bidang pendidikan luar sekolah. Penilik diangkat oleh bupati/walikota. Meskipun berkedudukan pada tingkat kabupaten/kota, namun pelaksanaan tugas penilik adalah pada tingkat kecamatan atau desa. Sehingga minimal di tiap kecamatan ada 1 orang penilik yang bertanggungjawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan Pendidikan Non Formal di Lapangan.
Kabupaten Blora memiliki 16 Kecamatan. Idealnya, sesuai dengan tuntutan minimal seharusnya ada 16 orang Penilik PNF di Kabupaten Blora yang bertugas di tiap - tiap kecamatan. Namun sayangnya, dari 16 kecamatan yang ada cuma ada 7 orang penilik PNF di Blora yaitu di Kecamatan Sambong, Kecamatan Cepu, Kecamatan Kradenan, Kecamatan Jati, Kecamatan Randublatung, Kecamatan Kunduran dan Kecamatan Bogorejo. Sedangkan di 9 kecamatan yang lain tidak ada Penilik PNF. Kekosongan jabatan penilik di Kabupaten Blora sudah berlangsung lama, sejak para penilik yang ada memasuki masa pensiun. Dahulu, di tiap kecamatan ada 3 orang penilik. Namun sekarang, jangankan 3 orang... 1 orangpun tidak ada di 9 kecamatan tersebut.
Ini adalah sebuah fenomena menarik yang perlu dicari jawabnya. Kenapa tidak ada yang mau mengisi kekosongan jabatan penilik PNF meskipun sudah ditawarkan ke berbagai pihak. Selidik punya selidik.... ternyata banyak alasan yang membuat para PNS di lingkungan pendidikan Kabupaten Blora untuk mengisi kekosongan jabatan Penilik PNF termasuk para TLD yang sudah diangkat menjadi PNS secara otomatis yang notabene dulunya adalah partnernya Penilik PNF dalam mengelola penyelenggaraan Pendidikan Non Formal di lapangan. Alasan mereka simple, tugas Penilik sangat berat tetapi kesejahteraan yang diterima tidak sepadan. Apalagi sekarang anggaran - anggaran PNF lewatnya PKBM, mau dapet tambahan kesejahteraan darimana lagi?
"Kalau dulu sich enak...Penilik bisa mengelola anggaran, tapi sekarang anggaran lewat PKBM semua. Kita yang kerja, mereka yang ngatur." begitu kata salah seorang teman TLD yang sering main ke SKB setiap kali ditanya "gak ngajukan jadi Penilik to?"
Repot memang, kalau kesejahteraan yang jadi ukuran dan tujuan akhir. Padahal seharusnya kerjakan dahulu yang menjadi tanggungjawab kita, baru nanti rejeki akan mengikuti dengan sendirinya. Rupanya falsafah ini sudah banyak dilupakan orang. Kalau keadaan begini terus, mungkin sebentar lagi ke 7 penilik yang ada akan mememasuki masa pensiun karena rata - rata usia mereka sudah mendekati masa pensiun maka penilik PNF di Kabupaten Blora akan benar - benar tamat.
Kelangkaan penilik sebenarnya tidak hanya terjadi di Kabupaten Blora saja, tetapi dialami hampir di seluruh wilayah di Indonesia. Menurut jugaguru.com,sampai dengan akhir Desember 2004 jumlah penilik di seluruh Indonesia adalah sebanyak 6.651 orang. Apabila dikaitkan jumlah penilik yang ada dengan beban kerja dalam mendukung pelaksanaan program PLSP di wilayah kabupaten/kota, serta adanya pemekaran wilayah kabupaten/kota, kecamatan, dan desa maka jumlah penilik juga perlu ditambah. Idealnya setiap 5 desa atau kelurahan terdapat 1 orang Penilik (KepMenpan 15/KEP/M.PAN/3/2002). Sedangkan jumlah desa dan kelurahan sampai akhir tahun 2004 adalah sebanyak 68.999 sehingga dibutuhkan Penilik sebanyak 13.800 orang. Dengan demikian masih perlu penambahan penilik sebanyak 7.149 orang.
Perhitungan kekurangan jumlah penilik tersebut dilakukan atas dasar asumsi bahwa kelebihan penilik di satu provinsi dapat dihindari dengan memindahkannya ke provinsi lainnya yang kekurangan penilik. Tingkat kecukupan penilik di tingkat provinsi memang beragam. Kesenjangan antara jumlah penilik yang dibutuhkan dengan jumlah yang nyatanya ada beragam dari kekurangan 1.067 orang (NAD) sampai kelebihan 22 orang (Sulawesi Selatan). Secara nasional terdapat kelebihan penilik pada 3 provinsi dan kekurangan penilik pada 29 provinsi lainnya. Selain di Sulawesi Selatan, kelebihan penilik terjadi di Bali (13 orang) dan Bangka Belitung (3 orang). Kekurangan penilik yang sangat besar jumlahnya terjadi di 2 provinsi, yaitu NAD dan Sumatera Utara. Apabila dijumlahkan keduanya mengalami kekurangan penilik sebanyak 1.964 orang.
Kekurangan penilik di satu provinsi rasanya sangat sulit untuk diatasi dengan memindahkan penilik dari provinsi lain yang berkelebihan, karena penilik adalah PNS daerah. Dengan memperhitungkan tidak mungkin dipindahkannya penilik antar-provinsi, maka secara nasional kekurangan tersebut jumlahnya akan menjadi lebih besar. Untuk mencukupi jumlah penilik yang seharusnya ada diperlukan tambahan sebanyak 7.187 orang di 29 provinsi.

PAMONG BELAJAR BISA PUNAH????

Menanggapi tulisan saudara ketua Ipabi Pusat, Fawsi Prayono bahwa Pamong Belajar akhirnya akan punah..kalau dipikir - pikir ada betulnya juga. Bagaimana tidak...jika dilihat dari beban kerja Pamong Belajar sesuai dengan Tupoksi kita mulai dari merencanakan, melaksanakan, memonitor sampai membuat laporan kegiatan. Wow.. berat amat kalau di rasa. Sekarang coba kita lihat rekan sejawat kita yang sama - sama pendidik alias guru. teman - teman kita itu..sekarang baru jadi anak emasnya kementrian Pendidikan Nasional kita. Teman kita ini udah pembuatan angka kreditnya mudah, eehhh...sekarang ada sertifikasi lagi. Padahal jika kita bandingkan beban tugas mereka dengan kita lebih berat kita lho.
Mereka para guru ada siswa di ajar...gak ada siswa..ya sudah dan tunjangan sertifikasi yang super gede itu tetep mereka terima secara rutin tiap bulan.udah gitu..mereka masih dapet yang namanya kelebihan jam mengajar. banjir duit dach pokoknya rekan kita satu ini. Sementara kita.. ketika warga belajar kita mulai abis.. kita mesti cari - cari lewat identifikasi ke lapangan. Aduh... tenaga ekstra dech pokoknya. Tapi alangkah malangnya kita...akibat kesandung ama UU guru dan dosen yang di dalamnya gak menyebut profesi kita itu...akhirnya tidak ada pengakuan buat kita di jajaran pendidik. Betapa malangnya nasib kita. Berkali - kali perwakilan kita rapat ini itu dengan jajaran Kementrian Pendidikan Nasional untuk memperoleh pengakuan bagi keberadaan kita, selalu pulang tanpa membawa hasil yang menggembirakan. Kepada siapa lagi kita mesti menggantungkan nasib kita? Oleh sebab itu jangan salahkan rekan rekan kita Pamong Belajar yang mengajukan pindah menjadi guru. Dan beberapa diantaranya sudah berhasil meraih apa yang mereka impikan..jadi guru..dapet sertifikasi...
Terakhir saya ikut Diklat di P2PNFI Regional 2 Semarang, saya ketemu dengan rekan pamong dari SKB Jepara. Omong sana, omong sini akhirnya sampai juga ke masalah sertifikasi. Kata temen kita satu ini, jika tahun 2010 Pamong Belajar tidak bisa sertifikasi, beliau akan pindah jadi guru. Aduh...pikir saya saat itu, tamat sudah akhirnya Pamong Belajar. Bagaimana tidak, wong yang lama sudah jadi Pamong Belajar aja pingin jadi guru, apalagi para CPNS yang baru - baru itu, mana mungkin mau mereka jadi Pamong Belajar???? Mungkin, nanti entah kapan... yang ditulis oleh sang panglima Ipabi itu akan terjadi jika tidak ada perbaikan nasib kita.
Diposkan oleh SALMA SAYANG di 06:45 0 komentar