Sesuai dengan Permendiknas Nomor 8 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Ditjen PMPTK, pasal 8 menyatakan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal. Secara khusus kehadiran UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen semakin memposisikan Ditjen PMPTK pada posisi strategis dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.
Sebagai implikasi amanat UU No. 14 tahun 2005 tersebut, Ditjen PMPTK memandang perlu menyiapkan data PTK yang benar, akurat, dan mutakhir sebagai bahan yang dapat digunakan untuk dasar analisis dan sumber data berbagai program kegiatan dalam upaya peningkatan mutu PTK.
Dalam upaya mendukung ketersediaan data PTK yang benar, akurat, dan mutakhir, Ditjen PMPTK telah mengembangkan sebuah Format Pendataan Instrument NUPTK 2007 untuk mendapatkan informasi PTK secara mendetail dan historikal.
Ditjen PMPTK juga memberikan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang terdiri dari 16 digit numerik dan bersifat unik kepada PTK yang memiliki informasi yang baik dan lengkap. Sistem pemberian nomor ini juga dilengkapi dengan proses pencarian PTK yang terhitung ganda (double-counting) akibat mengajar di beberapa sekolah atau bekerja di beberapa instansi pendidikan untuk menghasilkan informasi tabulasi jumlah PTK secara riil.
NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah nomor yang diberikan kepada setiap individu yang sedang bekerja sebagai pendidik dan tenaga kependidikan formal maupun non formal yang bersifat unik secara nasional. Pendidik dan tenaga kependidikan yaitu : Guru, Kepala Sekolah, Laboran, Pustakawan, Penjaga Sekolah, Tutor, Pengawas Sekolah, Instruktur Khusus, dsb bidang kependidikan.
Dalam rangka mendukung program Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) dalam memenuhi tuntutan UU SISDIKNAS NO.20 TH 2003 dan UU GURU DAN DOSEN NO.14 TH 2005 yaitu :
1.Melakukan Sertifikasi Guru
2.Pemberian tunjangan khusus bagi PTK
3.Memberikan Penghargaan Akhir masa Bakti
4.Memberikan beasiswa bagi anak guru berprestasi
5.Memberikan Peningkatan Mutu Pendidik
6.Program Pembangunan Rumah Dinas Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
7.Mendistribusikan dana blockgrant guru bantu, pengawas sekolah, blockgrant operasional pengawas sekolah
8.Pemberian tunjangan fungsional Guru non PNS
9.Pemberian Tunjangan Kelebihan Jam Mengaja
10.Peningkatan kualifikasi Guru dari D-4 ke S1
Maka sejak Desember 2006 dilakukan pendataan NUPTK kepada seluruh PTK (Negeri dan Swasta) di Indonesia melalui LPMP dan Dinas pendidikan Kabupaten/Kota. Tahapan Pendataan NUPTK adalah :
1.Pengebaran instrumen profil NUPTK (5 lembar untuk masing-masing PTK) oleh dinas pendidikan Kabupaten/Kota. PTK mengisi profil NUPTK dengan lengkap di sekolah induknya.
2.Pengumpulan instrumen profil NUPTK
3.Pengentrian data ke program aplikasi SIMNUPTK
4.Pengiriman data ke LPMP
5.Validasi data di LPMP
6.Proses penomoran Ditjen PMPTK Jakarta.
Demi terealisasinya program tersebut dan juga untuk kepentingan para PTK, maka perlu dilakukan verifikasi data untuk memastikan bahwa PTK sudah terdata dalam data base dan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Sumber : nuptk.info
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
kami sadar masih banyak sekali kekurangan dalam pengeloaan blog ini, karena itu saran dan komentar sangat kami perlukan demi pengembangan blog ini selanjutnya. dan kami ucapkan beribu terima kasih bagi yang singgah dan meninggalkan komentar..