Secara bertahap setiap lembaga/satuan pendidikan nonformal dan informal yang menyelenggarakan kursus dan pelatihan wajib memiliki Nomor Induk Lembaga Kursus (NILEK) Online. Pemberian NILEK ini bertujuan untuk memiliki data yang akurat lembaga kursus dan pelatihan dan satuan-atuan PNFI yang menyelenggarakan kursus. Memudahkan perencanaan program, anggaran, pola pembinaan dan dukung dari Ditjen PNFI kepada daerah dan lembaga penyelenggara kursus. Selain itu juga memberikan kemudahan bagi pemerintah, organisasi dan masyarakat untuk mengetahui melakukan pengawasan dan mengikuti kursus-kursus keterampilan secara tepat. Melatih penyelenggara kursus untuk tertib hukum dengan segera mengurus izin operasional dan memiliki nomor induk lembaga serta memberikan jaminan kepada masyarakat terkait dengan program kursus yang diselenggarakan. Sedangkan bagi lembaga kursus yang belum terdaftar dalam NILEK, maka tidak diperkenankan mengakses dana blockgrant baik program maupun blockgrant sarana dan prasarana. Tidak dilayani akreditasi lembaga kursusnya, penilaian kinerjanya, dilatih pendidik dan tenaga pendidiknya dan tidak diikutikan berbagai event baik skala lokal, nasional maupun international.
Mengingat mulai tahun 2010, hanya lembaga (satuan) pendidikan penyelenggara kursus dan pelatihan yang sudah memiliki NILEK saja yang diperbolehkan untuk mengakses dana blockgrant seperti Kursus Para Profesi (KPP), Kursus Wirausaha Kota (KWK), Kursus Wirausaha Desa (KWD), Bantuan Operasional Penyelenggaraan Lembaga Kursus dan Pelatihan (BOP-LKP) untuk membeli fasilitas kursus, dan bantuan-bantuan lain. Selain memperoleh kesempatan untuk mengikuti berbagai orientasi teknis dan pelatihan juga dapat diikutsertakan dalam berbagai kegiatan dan lomba tingkat nasional dan internasional.
Tak hanya itu, lembaga kursus itu juga diusulkan untuk diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal (BAN-PNF) dan diusulkan untuk dilakukan penilaian kinerja LKP.
Dengan memiliki Nilek maka lembaga kursus dapat mengajukan beasiswa bagi peserta kursus. Dengan demikian dalam pendidikan nonformal, masyarakat juga berpeluang meningkatkan ketrampilan lewat program beasiswa yang dananya disediakan Depdiknas.
Bagi lembaga kursus yang memiliki NILEK berarti lembaga kursus yang diakui keberadaanya oleh dinas pendidikan kab/kota, propinsi maupun Ditbinsuskel, sehingga mereka akan berpeluang memperoleh pembinaan dukungan dari dinas kab/kota, Propinsi dan, Ditbinsuskel dalam bentuk dana blockgrant, beasiswa, pelatihan, studi banding, orientasi teknis, lomba dsb.
Syarat lembaga kursus yang dapat memperoleh NILEK adalah:
1. LKP (lembaga kursus) yang berbadan hukum dan memiliki ijin operasional yang diterbitkan oleh dinas pendididkan kab/kota atau propinsi atau Ditbinsunkel sesuai dengan bidang kewenangan masing-masing.
2. Sudah melaksanakan kegiatan pembelajaran kursus sesuai jenis ketrampilan yang di selenggarakan.
Proses untuk memperoleh NILEK adalah sebagai berikut:
1. Lembaga kursus yang memenuhi syarat seperti tersebut diatas mengusulkan ke Dinas pendidikan kab/kota dengan membawa format pendataan (bisa di download di www.infokursus.net. Kemudian pilih menu materi unduhan) kemudian Subdin PNFI kab/kota meneliti kebenaran data-data yang dimiliki oleh lembaga kursus tersebut
2. Dinas pendidikan kab/kota mengirimkan ke dinas pendidikan propinsi (kabid PNFI) dan selanjutnya dinas propinsi akan memasukkan data-data lembaga kursus tersebut ke website ditbinsuskel yaitu www.infokursus.net dan saat itu juga secara online nomor induk sudah dapat diterbitkan.
saya mau tanya, apakah mengurus nilek memerlukan waktu yang lama......
BalasHapus