Penilik adalah jabatan fungsional dan jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh PNS. Penilik mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pemantauan, penilaian dan bimbingan terhadap penyelenggaraan pendidikan luar sekolah (KepMenpan 15/KEP/M.PAN/3/2002). Kedudukan Penilik adalah sebagai pelaksana teknis fungsional penilikan pendidikan luar sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau dinas lainnya yang bertanggung jawab di bidang pendidikan luar sekolah. Penilik diangkat oleh bupati/walikota. Meskipun berkedudukan pada tingkat kabupaten/kota, namun pelaksanaan tugas penilik adalah pada tingkat kecamatan atau desa. Sehingga minimal di tiap kecamatan ada 1 orang penilik yang bertanggungjawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan Pendidikan Non Formal di Lapangan.
Kabupaten Blora memiliki 16 Kecamatan. Idealnya, sesuai dengan tuntutan minimal seharusnya ada 16 orang Penilik PNF di Kabupaten Blora yang bertugas di tiap - tiap kecamatan. Namun sayangnya, dari 16 kecamatan yang ada cuma ada 7 orang penilik PNF di Blora yaitu di Kecamatan Sambong, Kecamatan Cepu, Kecamatan Kradenan, Kecamatan Jati, Kecamatan Randublatung, Kecamatan Kunduran dan Kecamatan Bogorejo. Sedangkan di 9 kecamatan yang lain tidak ada Penilik PNF. Kekosongan jabatan penilik di Kabupaten Blora sudah berlangsung lama, sejak para penilik yang ada memasuki masa pensiun. Dahulu, di tiap kecamatan ada 3 orang penilik. Namun sekarang, jangankan 3 orang... 1 orangpun tidak ada di 9 kecamatan tersebut.
Ini adalah sebuah fenomena menarik yang perlu dicari jawabnya. Kenapa tidak ada yang mau mengisi kekosongan jabatan penilik PNF meskipun sudah ditawarkan ke berbagai pihak. Selidik punya selidik.... ternyata banyak alasan yang membuat para PNS di lingkungan pendidikan Kabupaten Blora untuk mengisi kekosongan jabatan Penilik PNF termasuk para TLD yang sudah diangkat menjadi PNS secara otomatis yang notabene dulunya adalah partnernya Penilik PNF dalam mengelola penyelenggaraan Pendidikan Non Formal di lapangan. Alasan mereka simple, tugas Penilik sangat berat tetapi kesejahteraan yang diterima tidak sepadan. Apalagi sekarang anggaran - anggaran PNF lewatnya PKBM, mau dapet tambahan kesejahteraan darimana lagi?
"Kalau dulu sich enak...Penilik bisa mengelola anggaran, tapi sekarang anggaran lewat PKBM semua. Kita yang kerja, mereka yang ngatur." begitu kata salah seorang teman TLD yang sering main ke SKB setiap kali ditanya "gak ngajukan jadi Penilik to?"
Repot memang, kalau kesejahteraan yang jadi ukuran dan tujuan akhir. Padahal seharusnya kerjakan dahulu yang menjadi tanggungjawab kita, baru nanti rejeki akan mengikuti dengan sendirinya. Rupanya falsafah ini sudah banyak dilupakan orang. Kalau keadaan begini terus, mungkin sebentar lagi ke 7 penilik yang ada akan mememasuki masa pensiun karena rata - rata usia mereka sudah mendekati masa pensiun maka penilik PNF di Kabupaten Blora akan benar - benar tamat.
Kelangkaan penilik sebenarnya tidak hanya terjadi di Kabupaten Blora saja, tetapi dialami hampir di seluruh wilayah di Indonesia. Menurut jugaguru.com,sampai dengan akhir Desember 2004 jumlah penilik di seluruh Indonesia adalah sebanyak 6.651 orang. Apabila dikaitkan jumlah penilik yang ada dengan beban kerja dalam mendukung pelaksanaan program PLSP di wilayah kabupaten/kota, serta adanya pemekaran wilayah kabupaten/kota, kecamatan, dan desa maka jumlah penilik juga perlu ditambah. Idealnya setiap 5 desa atau kelurahan terdapat 1 orang Penilik (KepMenpan 15/KEP/M.PAN/3/2002). Sedangkan jumlah desa dan kelurahan sampai akhir tahun 2004 adalah sebanyak 68.999 sehingga dibutuhkan Penilik sebanyak 13.800 orang. Dengan demikian masih perlu penambahan penilik sebanyak 7.149 orang.
Perhitungan kekurangan jumlah penilik tersebut dilakukan atas dasar asumsi bahwa kelebihan penilik di satu provinsi dapat dihindari dengan memindahkannya ke provinsi lainnya yang kekurangan penilik. Tingkat kecukupan penilik di tingkat provinsi memang beragam. Kesenjangan antara jumlah penilik yang dibutuhkan dengan jumlah yang nyatanya ada beragam dari kekurangan 1.067 orang (NAD) sampai kelebihan 22 orang (Sulawesi Selatan). Secara nasional terdapat kelebihan penilik pada 3 provinsi dan kekurangan penilik pada 29 provinsi lainnya. Selain di Sulawesi Selatan, kelebihan penilik terjadi di Bali (13 orang) dan Bangka Belitung (3 orang). Kekurangan penilik yang sangat besar jumlahnya terjadi di 2 provinsi, yaitu NAD dan Sumatera Utara. Apabila dijumlahkan keduanya mengalami kekurangan penilik sebanyak 1.964 orang.
Kekurangan penilik di satu provinsi rasanya sangat sulit untuk diatasi dengan memindahkan penilik dari provinsi lain yang berkelebihan, karena penilik adalah PNS daerah. Dengan memperhitungkan tidak mungkin dipindahkannya penilik antar-provinsi, maka secara nasional kekurangan tersebut jumlahnya akan menjadi lebih besar. Untuk mencukupi jumlah penilik yang seharusnya ada diperlukan tambahan sebanyak 7.187 orang di 29 provinsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
kami sadar masih banyak sekali kekurangan dalam pengeloaan blog ini, karena itu saran dan komentar sangat kami perlukan demi pengembangan blog ini selanjutnya. dan kami ucapkan beribu terima kasih bagi yang singgah dan meninggalkan komentar..